MEDAN -Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, resmi menonaktifkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Mulyadi Simatupang, karena dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang.
Penonaktifan ini dilakukan menyusul pemeriksaan internal yang tengah dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Sumut.
"Ada beberapa pelanggaran, yang pertama itu pencemaran nama baik pimpinan," ungkap Kepala Inspektorat Sumut, Sulaiman Harahap, Sabtu (19/4/2025).
Sulaiman menjelaskan bahwa dugaan pencemaran nama baik tersebut sebenarnya sudah bisa masuk ke ranah pidana. Namun, Gubernur Bobby Nasution memilih menyelesaikan kasus ini secara internal sebagai bentuk kebijaksanaan.
"Sebenarnya ini sudah masuk ranah hukum pidana, tapi karena sifat kebijaksanaan Pak Gubernur, tidak mau dibawa ke ranah hukum, tapi melalui penanganan internal," jelasnya.
Selain pencemaran nama baik, Mulyadi juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tugasnya. Namun hingga kini, Sulaiman belum membeberkan secara rinci bentuk pelanggaran tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim Inspektorat.
"Di samping itu, ada juga penyalahgunaan wewenang, tapi ini masih dalam materi pemeriksaan," tambah Sulaiman.
Penonaktifan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Pemprov Sumut untuk membangun tim kerja yang solid, bersih, dan profesional, demi mendukung realisasi visi dan misi Gubernur Sumut.
"Dalam rangka mewujudkan visi misi gubernur itu kan butuh tim yang solid, bisa kerja sama dan saling percaya. Jadi ASN Pemprov Sumut harus menerapkan nilai-nilai ASN berakhlak," tegas Sulaiman.
Hingga berita ini diturunkan, Mulyadi Simatupang belum memberikan respons terkait penonaktifannya.*
(tb/J006)