JAKARTA -Maskapai Batik Air memberikan penjelasan resmi terkait insiden seorang penumpang wanita berinisial FA yang mengaku membawa bom saat berada di dalam pesawat ID-6272 rute Soekarno-Hatta (CGK) menuju Sam Ratulangi, Manado (MDC), Senin, 15 April 2025.
Insiden tersebut terjadi saat pesawat masih dalam proses persiapan keberangkatan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penumpang yang duduk di kursi 11E menyampaikan pernyataan mengandung unsur ancaman kepada salah satu awak kabin.
"Penumpang tersebut menyatakan bahwa ia membawa bom. Pernyataan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh awak kabin sesuai SOP dengan melapor ke kapten dan petugas keamanan bandara," jelas Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, Rabu (16/4/2025).
Akibat pernyataan tersebut, penumpang tidak diizinkan melanjutkan penerbangan dan segera diturunkan dari pesawat. FA diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Otoritas Bandara Wilayah I dan Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, hasilnya menunjukkan tidak ada benda mencurigakan atau bom ditemukan dalam pesawat.
Seluruh proses verifikasi keselamatan selesai, dan penerbangan ID-6272 pun kembali dilanjutkan dengan aman.
Danang menegaskan bahwa candaan tentang bom merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Pernyataan bohong atau candaan tentang bom di lingkungan bandara dan pesawat adalah tindakan yang sangat dilarang dan bisa berujung pidana hingga delapan tahun penjara," tegas Danang.
Batik Air kembali mengingatkan seluruh penumpang untuk tidak membuat lelucon atau pernyataan yang berhubungan dengan ancaman keselamatan penerbangan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan seluruh pihak.*
(oz/j006)