JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di salah satu bank milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Barat. Kali ini, penyidik menyita sejumlah barang dari kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, termasuk barang elektronik dan sebuah sepeda motor.
Penyitaan dilakukan saat penggeledahan rumah pribadi Ridwan Kamil di Bandung. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyitaan barang-barang tersebut.
"Untuk apa yang disita, ada barang bukti elektronik, kemudian juga barang bukti yang lainnya, ada kendaraan dan yang lainnya," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Asep tidak menyebutkan secara rinci jenis maupun merek kendaraan bermotor yang disita.
"Pokoknya motor lah, saya enggak hafal merek itu," tambahnya.
Terkait pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil, Asep menyatakan bahwa penyidik belum menjadwalkan pemanggilan. Saat ini, fokus penyidikan masih pada pemeriksaan saksi-saksi lain yang dianggap memiliki peran lebih awal dalam perkara ini.
"Karena ini ada (Ridwan Kamil) bukan perannya di depan, perannya ada di belakang, sehingga kita perlu informasi yang banyak dulu dari para saksi," jelas Asep.
Pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan dilakukan apabila keterangan dan bukti dari saksi lain sudah cukup untuk mendalami perannya dalam kasus tersebut.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025).
Penyelidikan diarahkan pada dugaan penyelewengan dana CSR yang digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk pengadaan iklan dan promosi di salah satu bank BUMD Jawa Barat.
Sementara itu, Ridwan Kamil dalam pernyataan sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan terkait alokasi dana CSR yang kini dipersoalkan.*