JAKARTA -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap Priguna Anugerah, seorang dokter anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Universitas Padjadjaran (Unpad) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Komnas HAM menyatakan bahwa pelaku harus dihukum dengan sanksi yang berat, mengingat profesinya sebagai tenaga medis yang seharusnya memberikan perlindungan dan pelayanan kepada kelompok rentan.
Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh perhatian. "Kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ujar Anis Hidayah saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/4/2025).
Anis menambahkan bahwa karena dokter merupakan pihak yang seharusnya memberikan pelayanan kesehatan dan perlindungan, maka seharusnya ada pemberatan hukuman bagi dokter yang melakukan pemerkosaan. "Para pihak (pelaku) itu mesti diberikan pemberatan hukuman karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat," katanya.
Priguna Anugerah, yang sedang menjalani PPDS anestesi di Unpad, melakukan perbuatan tercela tersebut pada pertengahan Maret 2025 di sebuah ruangan di lantai 7 RSHS Bandung.
Pelaku melakukan aksi pemerkosaan dengan modus pemeriksaan darah, di mana ia meminta korban untuk menjalani pemeriksaan crossmatch, yang seharusnya dilakukan untuk mencocokkan golongan darah untuk transfusi kepada orang lain.
Pada saat itu, korban sedang menjaga ayahnya yang tengah dirawat dan membutuhkan transfusi darah. Korban yang dalam kondisi tidak sadar akibat prosedur medis tersebut menjadi korban pelecehan.
Setelah siuman, korban merasakan nyeri pada tangan dan area kemaluan, yang kemudian memicu laporan ke pihak berwajib. Hasil visum menunjukkan adanya cairan sperma di area kemaluan korban.
Pihak keluarga segera melapor ke Polda Jabar, yang akhirnya menangkap pelaku pada 23 Maret 2025. Polda Jabar menyatakan bahwa tindakan tegas harus diambil untuk memberi efek jera dan mencegah terulangnya peristiwa serupa.
Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa pelaku menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.*
(km)