JAKARTA -Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) akan mengumumkan nasib pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen pada 15 April 2025.
Pengumuman tersebut akan dilakukan melalui konferensi pers yang digelar oleh kementerian pekan depan.
Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang, mengonfirmasi bahwa konferensi pers mengenai tukin akan dilaksanakan sekitar tanggal 15 April 2025. "Nanti akan ada konferensi pers dari kementerian terkait dengan tukin pada minggu depan sekitar tanggal 15 April 2025," ujar Togar Rabu (9/4/2025).
Perpres mengenai besaran tukin pegawai Kemendikti Saintek sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Namun, hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Setneg.
"Dokumen yang beredar itu sepertinya adalah salinan Perpres, tetapi belum tertera di JDIH SetNeg," kata Togar.
Dalam salinan Perpres tersebut tercatat bahwa pencairan tukin pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek, termasuk dosen, akan mencakup beberapa kategori, seperti dosen yang bekerja di kampus klaster satuan kerja (satker), Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta dosen perbantuan LLDikti.
Untuk dosen dengan kelas atau level 17, besaran tukin yang diterima adalah Rp 33.240.000, sementara untuk kelas jabatan 1, besaran tukin adalah Rp 2.531.250.
Togar juga menambahkan bahwa pegawai di lingkungan Kemendikti Saintek yang menerima tukin wajib melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus melaksanakan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya, mengutip Pasal 10 dari salinan Perpres tersebut.
Lebih lanjut, ketentuan teknis mengenai pencairan tukin ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendikti). "Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi," bunyi Pasal 12 dalam salinan Perpres tersebut.*
(km)