BITVONLINE.COM -Pemerintah akan mulai menggunakan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) mulai Agustus 2025.
Aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) ini akan menjadi syarat utama bagi keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menerima bansos.
IKD, yang juga disebut sebagai KTP Digital, telah digunakan oleh lebih dari 14 juta penduduk dan kini ditargetkan menjangkau seluruh KPM PKH yang berjumlah sekitar 10,5 juta keluarga, sesuai arahan Dewan Ekonomi Nasional (DEN).
"Platform IKD telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk akan digunakan untuk mendukung penyaluran bantuan sosial PKH yang akan di-launching pada 17 Agustus 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi, dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025).
Digitalisasi Bansos, Validasi Data Lebih Akurat
Penggunaan IKD sebagai Digital ID dalam program bansos merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengadopsi Digital Public Infrastructure (DPI).
Dengan sistem digital ini, akurasi data penerima manfaat diharapkan lebih tinggi serta meminimalisir penyimpangan.
Juru Bicara DEN, Jodi Mahardi, menambahkan bahwa implementasi penuh akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan PKH.
"Kami pastikan sistem pertukaran data (data exchange platform) siap sebelum implementasi penuh," ujarnya.
Cara Aktivasi IKD untuk Cairkan Bansos PKH
Bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah membuat dan mengaktivasi akun IKD: