Kemendag Temukan Praktik Bundling Sebabkan Kenaikan Harga MinyaKita, Imbau Pelaku Usaha Hentikan

BITVonline.com - Rabu, 18 Desember 2024 14:57 WIB

JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan masih adanya praktik bundling yang dilakukan oleh sejumlah pelaku usaha, yang menjadi salah satu faktor penyebab kenaikan harga MinyaKita di pasaran. Praktik bundling tersebut menggabungkan beberapa produk dalam satu paket dengan harga yang lebih tinggi, yang akhirnya berdampak pada harga jual minyak goreng kemasan rakyat tersebut.

Temuan tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag, Rusmin Amin, saat memimpin pengawasan distribusi dan harga jual MinyaKita di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu (18/12/2024). Menurut Rusmin, meskipun pemerintah telah berupaya keras untuk mengendalikan harga MinyaKita, masih terdapat beberapa pihak yang memanfaatkan celah untuk mempengaruhi harga dengan cara yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Berdasarkan hasil pengawasan, masih ditemukan praktik bundling yang dilakukan oleh pelaku usaha. Praktik tersebut mengindikasikan adanya upaya untuk membebankan harga ke MinyaKita akibat produk bundling yang kurang laku,” ujar Rusmin dalam keterangan pers yang diterima media.Sebagai tindak lanjut, Kemendag telah mengirimkan surat resmi kepada berbagai asosiasi pelaku usaha di industri kelapa sawit, antara lain Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI), Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), serta 40 produsen minyak goreng. Surat tersebut berisi evaluasi rantai distribusi dan imbauan untuk menghentikan praktik bundling yang merugikan konsumen dan mempengaruhi kestabilan harga.

Rusmin menambahkan bahwa Kemendag telah melakukan pengawasan terhadap 295 pelaku usaha yang meliputi produsen, repacker, distributor pertama dan kedua, pengecer, serta ritel modern sejak 13 November 2024 hingga saat ini. Bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, Kemendag sudah memberikan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Kemendag berharap bahwa penghentian praktik bundling akan dapat menurunkan harga MinyaKita, yang pada bulan November 2024 tercatat mengalami kenaikan sebesar 1,05 persen, menjadi sekitar Rp 17.058/liter. Kenaikan harga tersebut jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.700/liter. Di beberapa daerah, harga MinyaKita bahkan tembus lebih dari Rp 18.000/liter, seperti yang tercatat di 32 kabupaten/kota prioritas pengendalian harga.”Praktik bundling ini harus dihentikan agar harga MinyaKita tetap terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan distribusi yang lancar dan harga yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Rusmin.(JOHANSIRAIT)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Pemprov Sumut Kerahkan Personel Gabungan Berantas Pungli di Sidebuk-Debuk, Wisatawan Kini Dijaga 24 Jam

Nasional

Sekdaprov Sumut: Pers Jadi Mitra Strategis Pemerintah dalam Mendukung Pembangunan Daerah

Nasional

Bobby Nasution Apresiasi Komitmen FWP Sumut, Nilai Pers Jadi Mitra Strategis Pembangunan

Nasional

Video Viral Satu Kompi TNI Disebut Angkut 16 Sapi di Labuhanbatu, Pemilik Lahan Buka Suara

Nasional

Menkeu Purbaya Tegaskan Patriot Bond dan Merah Putih Bond Bukan Pengampunan Pajak: Uang Aman, Tapi Perusahaan Tetap Diperiksa

Nasional

Bukan Sumut, Ini 4 Daerah dengan Pemain Judol Terbanyak di Indonesia Menurut PPATK