BALIGE -Pemasangan plang kepemilikan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) di Lapangan Mini, Kelurahan Sangkarnihuta, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, menuai penolakan keras dari warga setempat.
Penolakan tersebut datang dari Jaya Napitupulu, yang mengaku sebagai keturunan Oppung Ujuan Napitupulu, pemilik sah lahan yang dipasangi plang oleh pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumut.
"Tindakan mereka jelas saya tolak, mengapa semena-mena memasang plang tersebut tanpa mendapat persetujuan dari kami sebagai pemilik tanah yang sah," ujar Jaya Napitupulu, didampingi istrinya, Desima Gultom, Jumat (4/4/2025).
Lurah Sangkarnihuta, Masta Ayomi Napitupulu, yang telah menjabat selama 12 tahun, juga menegaskan bahwa sejauh ini belum pernah ada permohonan resmi terkait pengurusan sertifikat atau pengukuran batas tanah untuk Lapangan Mini tersebut.
"Selama saya menjabat sebagai lurah, belum pernah ada yang meminta tanda tangan kepengurusan sertifikat serta pengukuran tapal batas lahan di Lapangan Mini," jelasnya.
Sementara itu, Analis Mutu Pendidikan Bidang SMA Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang, menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset milik Pemprov Sumut yang telah memiliki dokumen resmi sejak tahun 1975.
Menurutnya, tanah itu telah dilakukan ganti rugi sebesar Rp500 pada masa itu.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov Sumut berwenang mengelola pendidikan menengah, termasuk SMA Negeri 2 Balige. Maka kami perintahkan kepala sekolah beserta jajaran dan yayasan untuk menjaga aset ini," kata Saut.
"Adanya klaim dari keluarga marga Napitupulu, itu hak mereka. Tinggal kita pastikan, apakah tanah yang mereka klaim beririsan atau tidak dengan aset yang tercatat di dokumen kami," tambahnya.
Pihak Disdik Sumut mengaku telah melakukan pengukuran ulang di lokasi dan mencocokkannya dengan dua sertifikat yang dimiliki.
Perseteruan kepemilikan lahan ini masih berpotensi berlanjut, mengingat belum ada titik temu antara klaim warga dan bukti administratif Pemprov.