JAKARTA -Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengungkapkan rencana untuk membahas perubahan syarat penghasilan bagi warga yang berhak menerima rumah subsidi.
Rencana ini bertujuan untuk menjamin alokasi rumah subsidi yang lebih tepat sasaran, seiring dengan pesan dari Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan program rumah subsidi dapat menjangkau lebih banyak rakyat.
Ara, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa warga dengan penghasilan di atas Rp 7 juta juga akan dipertimbangkan untuk mendapatkan unit rumah subsidi.
Pembahasan terkait hal tersebut akan dilakukan bersama dengan Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) usai Lebaran 2025.
"Saat ini, kami akan melakukan penyesuaian agar lebih banyak masyarakat yang dapat mengakses program rumah subsidi. Kami akan bicarakan bersama Bappenas dan BPS, mengingat BPS yang mengeluarkan data tersebut," ujar Ara setelah menghadiri acara open house Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Ara juga menambahkan bahwa program rumah subsidi bagi tenaga kesehatan (nakes), guru, dan nelayan sudah dalam tahap persiapan.
Untuk tenaga kesehatan, akan disiapkan sebanyak 30 ribu rumah subsidi, sementara guru akan mendapatkan kuota 20 ribu rumah.