MEDAN -Hingga H-3 Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan telah menerima 31 laporan terkait Tunjangan Hari Raya (THR).
Laporan tersebut meliputi THR yang tidak diberikan sama sekali maupun besaran yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Kepala Disnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang masuk berada dalam kewenangan Disnaker Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah kami seleksi, laporan yang bukan kewenangan Disnaker Medan akan kami limpahkan ke wilayah terkait. Sejauh ini beberapa laporan sudah kami tindaklanjuti melalui proses mediasi dan penyelesaian," ujar Chandra, Jumat (28/3/2025).
Menurutnya, jika merujuk pada tahun sebelumnya, hampir semua laporan dapat diselesaikan sebelum Lebaran.
"Hampir 100 persen laporan bisa diselesaikan sebelum Lebaran, karena ini berkaitan langsung dengan THR yang harus diberikan sebelum perayaan. Pengaduan juga tetap dibuka sampai Lebaran," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai laporan yang belum terselesaikan, Chandra menjelaskan bahwa pihaknya akan meneruskan laporan tersebut ke Disnaker Provinsi Sumatera Utara.