JAKARTA -Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan dukungannya terhadap usulan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengenai penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Menurutnya, SKCK sering kali menyulitkan masyarakat karena menjadi persyaratan dalam berbagai urusan, termasuk saat melamar pekerjaan.
Habiburokhman menilai bahwa pengurusan SKCK membutuhkan biaya yang tidak sedikit, mulai dari ongkos administrasi hingga pengeluaran lainnya.
Ia menegaskan bahwa penghapusan SKCK dapat mengurangi beban masyarakat.
"Kalau saya pribadi setuju, tapi kan saya Ketua Komisi III, tentu pendapat pribadi saya ngaruh banget ya kan. Menurut saya sih sepakat, enggak usah ada SKCK," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (27/3).
Politisi Partai Gerindra ini juga mengaku telah beberapa kali membahas urgensi SKCK dalam rapat bersama Polri di Komisi III.
Ia mempertanyakan manfaat nyata SKCK, mengingat surat tersebut tidak menjamin pemiliknya bersih dari masalah hukum.
"PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dari SKCK juga tidak signifikan. Jadi, buat apa? Polisi juga capek-capek ngurus SKCK," tambahnya.
Usulan ini sebelumnya diajukan oleh Kementerian HAM kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM, Nicholay Aprilindo, mengatakan bahwa tujuan dari usulan ini adalah untuk mempermudah akses pekerjaan bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.
Nicholay menyampaikan bahwa banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan karena adanya syarat SKCK dalam proses rekrutmen perusahaan.