MEDAN -Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memberikan tanggapan terkait dua Kepala Dinas (Kadis) yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan.
Kedua pejabat tersebut adalah Kepala Dinas Pariwisata Sumut, Zumri Sulthony, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Sitorus.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan terkait dugaan kasus korupsi. Zumri Sulthony, yang menjabat sebagai Kadis Pariwisata, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penataan cagar budaya Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang pada tahun 2022.
Sedangkan Ilyas Sitorus, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batu Bara, kini ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan software senilai Rp 1,8 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Bobby Nasution mengatakan bahwa ia sudah mengetahui penetapan tersangka terhadap Kadis Kominfo sejak kemarin, setelah mendapatkan laporan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut.
Gubernur menegaskan bahwa ia selalu mengingatkan seluruh pejabat di jajaran pemerintah Provinsi Sumut untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara.
"Sudah dilaporkan kemarin sama pak sekda. (Kadis Kominfo ditahan)," ujarnya. Bobby juga menekankan bahwa para pejabat harus bijak dalam menggunakan uang rakyat, dan menegaskan agar tidak terlibat dalam praktik korupsi atau pungutan liar (pungli).
"Makanya jangan korupsilah, jangan aneh-aneh, jangan pungli-pungli," tegasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah menetapkan Zumri Sulthony sebagai tersangka terkait proyek penataan cagar budaya, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara.
Sedangkan Ilyas Sitorus ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara atas dugaan korupsi pengadaan software pada tahun anggaran 2020.
Kedua kasus ini kini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut, dan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi diharapkan dapat memberikan efek jera bagi oknum yang masih terlibat dalam praktik korupsi di wilayah Sumut.
(tb/n14)