SURABAYA -Sebanyak 25 peserta aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang ditangkap aparat saat menggelar unjuk rasa di Gedung Negara Grahadi telah dibebaskan pada Selasa (25/3) dini hari.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Jauhar Kurniawan, mengonfirmasi pembebasan tersebut.
"Dini hari tadi pukul 03.39 WIB, sebanyak 25 kawan-kawan peserta aksi korban penangkapan telah dibebaskan," ujar Jauhar.
Jauhar menjelaskan bahwa LBH Surabaya bekerja sama dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) serta tim pendamping hukum dalam upaya pembebasan para peserta aksi.
Mereka sebelumnya terdata dalam pengaduan penangkapan yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
"Tim pendamping hukum, KontraS Surabaya, dan LBH Surabaya berkolaborasi dalam upaya membebaskan kawan-kawan yang telah ditangkap," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan, membenarkan bahwa seluruh peserta aksi yang ditangkap telah dipulangkan pada pagi harinya.
"Sudah dipulangkan tadi pagi, sebelum kita lakukan penyelidikan. Tidak ada yang ditahan, semua sudah kembali pulang," ujarnya.
Sebelumnya, sekitar 25 orang peserta aksi menolak UU TNI di Gedung Negara Grahadi Surabaya ditangkap oleh aparat kepolisian.
Mereka juga mengalami kekerasan saat diamankan.
Beberapa aparat yang mengenakan pakaian preman dan berseragam terlihat memiting, menggotong, serta menendang para demonstran.