DEPOK -Sandi Butar Butar, petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok, mengaku menerima empat Surat Peringatan (SP) setelah kembali bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok pada awal Maret 2025.
Kejadian ini terjadi pasca-videonya yang mengungkapkan kondisi alat operasional Damkar Depok yang rusak viral di media sosial.
Sandi sebelumnya sempat tidak diperpanjang kontraknya setelah video tersebut menarik perhatian publik.
Namun, pada tanggal 10 Maret 2025, Sandi kembali diterima bekerja di Dinas Pemadam Kebakaran Depok.
Ironisnya, hanya dalam waktu singkat, ia menerima empat surat peringatan dari pihak berwenang.
Salah satu SP yang diterima Sandi, bernomor 800/30 BJS, menyebutkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 10 Ayat G dalam Surat Perjanjian Kontrak.
Pasal tersebut melarang penggunaan fasilitas dinas tanpa izin pimpinan.
Sandi disebut mengoperasikan unit tempur milik Mako Kembang tanpa izin pada tanggal 18 Maret 2025.
Surat tersebut dikeluarkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Unit Pelaksana Teknis Bojongsari dan ditandatangani oleh Kepala UPT Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kecamatan Bojongsari, Munadi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Sandi membantah dan menjelaskan bahwa ia hanya membantu rekan-rekannya saat terjadi kebakaran.
"Karena membantu teman pas kebakaran, mengontrol jaga mesin mobil. Di SP padahal setiap anggota pemadam saling bantu sudah lumrah," ungkapnya.