JAKARTA -Ombudsman RI telah menyerahkan data terkait lima perusahaan yang mengurangi takaran minyak goreng kemasan MinyaKita kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Temuan ini didapat setelah Ombudsman melakukan uji petik pada produk MinyaKita di enam provinsi, yaitu DKI Jakarta, Bengkulu, Sumatera Barat, Gorontalo, Kalimantan Selatan, dan Banten, pada 16 hingga 18 Maret 2025. Dari 63 sampel yang diuji, sebanyak 24 sampel ditemukan memiliki volume kurang dari yang seharusnya.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa terdapat lima pelaku usaha yang mengurangi takaran MinyaKita secara signifikan, dengan pengurangan volume mencapai 30 hingga 270 mililiter per kemasan.
Data nama-nama perusahaan tersebut telah diserahkan kepada Kemendag untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Sanksi terkait temuan ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Kemendag untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyatakan bahwa koordinasi dengan Kemendag terus dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di sektor perdagangan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
Sementara itu, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengungkapkan bahwa temuan Ombudsman akan dijadikan bahan evaluasi lebih lanjut oleh Kemendag.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan inspeksi mendadak ke pasar pada Maret 2025 dan menemukan beberapa kemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
Kemendag mengklaim telah melakukan pemantauan rutin terhadap produsen MinyaKita dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai aturan.
(km/n14)