JAKARTA - Ratusan Kader GMNI Jaksel Gruduk DPR RI Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI untuk menolak revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perubahan yang dianggap berpotensi melemahkan supremasi sipil dan merusak prinsip profesionalisme TNI.
Aksi dimulai dengan orasi yang disampaikan oleh Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy.
Dalam orasinya, menyoroti sejumlah isu krusial terkait dengan revisi UU TNI yang diusulkan, di antaranya perluasan jabatan sipil bagi prajurit aktif, penghapusan larangan berbisnis bagi anggota TNI, serta perlebaran kewenangan peradilan militer.
Mereka menilai langkah tersebut dapat mengancam prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia dan mundur kembali pada massa Orde Baru serta kekhawatiran terjadinya desukarnoisasi.
Pelemahan Supremasi Sipil: Perluasan Jabatan Sipil untuk Prajurit Aktif
Ketua GMNI Jaksel, Bung Dendy menyoroti bahwa pada pasal 47 Ayat (2) yang diusulkan memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit aktif tanpa batasan kementerian/Lembaga berisiko mengembalikan dominasi militer di ranah birokrasi sipil dan menghambat profesionalisme TNI.
Pelanggaran Prinsip Profesionalisme: Penghapusan Larangan Berbisnis bagi TNI
Menghapus larangan berbisnis bagi anggota TNI bertentangan dengan reformasi militer 1998 serta membuka ruang konflik kepentingan dan mengalihkan fokus prajurit dari tugas utama pertahanan negara, ucap Bung Dendy
Meningkatkan Impunitas: Kewenangan Peradilan Militer yang Semakin Luas
Lebih lanjur, Bung Dendy mengatakan bahwa usulan perubahan Pasal 65 Ayat (2) memperkuat dominasi peradilan militer, bertentangan dengan mandat reformasi.