PADANGSIDIMPUAN - Gabungan Mahasiswa Masyarakat Peduli Hukum Tapanuli Bagian Selatan bersama LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara/KEJATISU yang terletak di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution No.1C, Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor, pada Senin, 17/3/2025.
Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera menuntaskan dua kasus besar yang melibatkan korupsi di Kota Padangsidimpuan.
Kasus pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2021 dan 2022, yang terjadi di tengah pandemi COVID-19.
Kedua, mereka juga menuntut agar Kejatisu segera menetapkan tersangka dalam kasus pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per desa yang diduga melibatkan mantan Walikota Padangsidimpuan.
Dalam orasinya, Saut MT Harahap, Koordinator Aksi, menyampaikan kekecewaannya terhadap Kejatisu yang dianggap lamban dalam menangani kasus-kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Massa aksi mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas Baperlitbangda Kota Padangsidimpuan, yang telah dilaporkan sejak lama, seolah-olah tidak mengalami perkembangan yang signifikan.
"Kasus ini sudah terlalu lama ditangani oleh Kejatisu dan kami tidak melihat adanya progres yang berarti. Bahkan, Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan saja bisa menuntaskan kasus korupsi seperti kasus perjalanan dinas fiktif pada Dinas Perindag Kota Padangsidimpuan, sedangkan kasus ini yaitu perjalanan dinas Baperlitbangda belum ada titik terang," ungkap Saut MT Harahap.
Massa aksi juga menyampaikan kritik keras terhadap Kejatisu, yang di bawah kepemimpinan Idianto, SH, MH, dinilai kurang proaktif dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada di Kota Padangsidimpuan.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Kejatisu, Ira Ayu Lubis, yang mewakili Bagian Intel Kejatisu, menyatakan bahwa penanganan kasus ini masih dalam masa pemeriksaan.
Ia meminta agar massa aksi bersabar dan tidak berasumsi negatif terhadap pihak kejaksaan.