JAKARTA -Rapat Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah digelar dengan tiga klaster utama yang menjadi fokus pembahasan.
Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, menjelaskan bahwa ketiga klaster tersebut mencakup kedudukan Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan TNI, penempatan prajurit aktif TNI di Kementerian/Lembaga atau instansi, serta pembahasan usia masa pensiun prajurit.
"Kalau ditanya klasternya tiga, soal kedudukan Kemhan dan TNI, kemudian soal lingkup baru yang TNI boleh tetap aktif, terus yang terakhir soal usia prajurit.
Tiga itu, nggak ada yang lain," jelas Utut dalam keterangan yang diterima wartawan di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (15/3/2025).
Salah satu isu yang dibahas adalah mengenai usia pensiun prajurit, khususnya untuk Tamtama dan Bintara yang selama ini dibatasi hingga 53 tahun.
Utut menyampaikan bahwa usia masa pensiun ini akan diperpanjang secara berjenjang, dan pembahasan ini telah melalui kajian dari Kementerian Keuangan sehingga tidak ada masalah dari sisi anggaran.
"Intinya, ketika bahas usia kan, saudara Menteri Keuangan meneliti kira-kira membebani keuangan negara atau tidak.
Nah artinya dari sisi keuangan negara oke, kita sudah cross check dengan Wamenkeu Anggito Abimanyu yang hadir di sini. Sekjennya Heru Pambudi yang dulu Dirjen Bea Cukai," ujar Utut.
Selain itu, pembahasan mengenai kedudukan Kemhan dan TNI serta penempatan prajurit aktif TNI di kementerian dan lembaga juga terus dilakukan secara bersama-sama.
Rapat Panja ini turut melibatkan pihak dari Kementerian Hukum dan Kementerian Pertahanan untuk memastikan proses berjalan dengan lancar.
Utut Adianto juga menambahkan bahwa pembahasan terkait RUU TNI tidak hanya melibatkan pihak DPR, tetapi juga kementerian terkait yang berperan penting dalam penyusunan peraturan ini.
(dc/n14)