JAKARTA -Pemerintah Indonesia mengalokasikan anggaran sebesar Rp 49,4 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada aparatur negara pada tahun 2025, termasuk kepada Presiden dan Wakil Presiden.
THR akan diberikan dengan besaran yang setara dengan gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat yang diterima oleh masing-masing penerima.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menyusul pengumuman tersebut, muncul pertanyaan terkait besaran THR yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden Indonesia.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000.
Saat ini, gaji pokok pejabat tertinggi negara, seperti Ketua DPR, MPR, dan MA, ditetapkan sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Berdasarkan peraturan yang ada, gaji Presiden Indonesia adalah enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara, sementara Wakil Presiden menerima empat kali lipat dari gaji pokok pejabat tertinggi tersebut. Dengan demikian, rincian gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden adalah sebagai berikut:
Gaji Pokok Presiden: 6 x Rp 5.040.000 = Rp 30.240.000 per bulan
Gaji Pokok Wakil Presiden: 4 x Rp 5.040.000 = Rp 20.160.000 per bulan
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga menerima tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan yang diterima adalah:
Tunjangan Jabatan Presiden: Rp 32.500.000 per bulan
Tunjangan Jabatan Wakil Presiden: Rp 22.000.000 per bulan