JAKARTA -Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute (TII) Christina Clarissa Intania mengingatkan pentingnya menjaga supremasi sipil dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Christina menilai perluasan kewenangan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil bertentangan dengan prinsip demokrasi dan semangat Reformasi 1998.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta pada Jumat (14/3), Christina mengungkapkan bahwa UU TNI yang berlaku saat ini sudah jelas melarang prajurit TNI aktif menduduki jabatan sipil, dengan pengecualian hanya untuk jabatan-jabatan tinggi tertentu.
Menurutnya, wacana memperluas jabatan sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI harus dicegah, karena bisa mengancam supremasi sipil dalam pemerintahan.
"Sebagai negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil, UU TNI sudah mengatur jelas bahwa TNI aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil. Pengecualian untuk beberapa jabatan tinggi juga sudah ada jelas," ujar Christina.
Ia juga menegaskan bahwa pengusulan penambahan jabatan sipil untuk prajurit TNI, khususnya di tingkat pemerintah pusat yang tinggi, dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi militer untuk memengaruhi jalannya pemerintahan.
Christina menilai wacana perluasan kewenangan TNI tersebut telah melewati batas dan dapat membahayakan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.