JAKARTA -Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengungkapkan rasa kagetnya setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Ahok yang diperiksa selama 10 jam di Kejaksaan Agung pada Kamis (13/3/2025), mengaku tidak mengetahui banyak hal terkait operasional anak-anak perusahaan Pertamina atau subholding.
"Saya juga kaget-kaget, gitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang gitu ya," kata Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta. Dia menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019-2024, dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional subholding.
Ahok mengaku baru mendengar informasi mengenai dugaan penipuan (fraud), penyimpangan, hingga transfer yang dipertanyakan selama sesi pemeriksaan.
"Saya juga kaget-kaget juga dikasih tahu penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer seperti apa, dia jelasin," ujar Ahok.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk enam petinggi Pertamina yang terlibat dalam subholding perusahaan, yaitu Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, serta petinggi lainnya dari PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga.
Selain itu, tiga broker juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Muhammad Kerry Adrianto Riza, Dimas Werhaspati, dan Gading Ramadhan Joedo, yang terlibat dalam kegiatan yang berpotensi merugikan negara.
Kejagung memperkirakan kerugian negara yang timbul akibat kasus korupsi ini mencapai angka yang sangat besar, yakni sekitar Rp 193,7 triliun.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(km/n14)