JAWA BARAT -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan iklan.
Selain Yuddy, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yang terdiri dari dua pejabat Bank BJB dan tiga individu dari pihak swasta.
Dalam jumpa pers yang digelar pada Kamis (13/3/2025), Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan pejabat BJB yang diduga melakukan praktik korupsi dalam pengadaan iklan yang merugikan negara.
Kasus ini juga disebut melibatkan pihak swasta yang berperan sebagai pengendali agensi dan perusahaan yang terlibat dalam proses tersebut.
Adapun identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:
Yuddy Renaldi (YR) - Mantan Direktur Utama BJB
Widi Hartoto (WH) - Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB
Ikin Asikin Dulmanan (ID) - Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
Suhendrik (S) - Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) dan PT BSC Advertising
Sophan Jaya Kusuma (SJK) - Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)