MEDAN -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi pekerja yang mengalami kendala dalam menerima THR.
Posko ini diharapkan dapat mempermudah pekerja yang menghadapi masalah terkait pembayaran THR oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Ismael Penerus Sinaga, menjelaskan bahwa tujuan pembentukan posko ini adalah untuk memastikan seluruh perusahaan di Sumut mematuhi ketentuan pembayaran THR yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Posko Pengaduan THR ini akan beroperasi mulai 11 Maret hingga 17 April 2025 dan tersebar di seluruh wilayah Sumatera Utara, termasuk di kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota serta UPT Pengawasan Ketenagakerjaan di masing-masing wilayah.
"Posko ini berfungsi untuk mengawasi pelaksanaan pembayaran THR serta menampung laporan atau pengaduan dari pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan hak mereka," ujar Ismael dalam konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Ismael berharap, dengan adanya posko pengaduan ini, perusahaan dapat memenuhi kewajibannya dengan baik, sehingga kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya dapat tetap terjamin.
Masyarakat yang ingin mengadukan masalah terkait ketidakpatuhan perusahaan dalam membayar THR dapat melakukannya secara online dengan memindai kode QR yang telah disiapkan di setiap spanduk Posko Pengaduan THR yang terpasang di perusahaan-perusahaan.
Ismael juga mengingatkan agar pengaduan yang disampaikan lengkap dengan informasi yang jelas, seperti nama, NIK, dan tidak bersifat iseng, karena laporan yang tidak lengkap atau tidak valid tidak akan diproses.
Selain itu, pekerja juga dapat menghubungi hotline WhatsApp Posko Kepatuhan Pembayaran THR di nomor 0812-6369-628 dan 0811-1015-252 untuk informasi lebih lanjut.
Berikut adalah daftar lokasi Posko Pemantauan Kepatuhan Pembayaran THR di Sumatera Utara:
- Pusat Layanan Posko THR: Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 143 Medan.