JAKARTA- Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bahwa semua perwira yang memegang jabatan aktif di kementerian dan lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif, sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam Pasal 47, ayat (1) disebutkan bahwa "Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan."
Namun, ayat (2) memberikan pengecualian, yang membolehkan prajurit aktif menduduki jabatan di sejumlah lembaga tertentu, antara lain kantor yang membidangi koordinasi bidang politik, keamanan negara, pertahanan negara, serta beberapa lembaga negara lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Mahkamah Agung.
Meski aturan tersebut sudah jelas, masih terdapat beberapa anggota TNI aktif yang menjabat di posisi-posisi strategis di pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, tanpa mengundurkan diri atau pensiun dini.
"Prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," tegas Agus saat ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta.
Daftar TNI Aktif yang Menjabat Jabatan Sipil:
1. Letkol Inf Teddy Indra Wijaya
Sekretaris Kabinet (Seskab)
Sebelumnya, Teddy merupakan ajudan Prabowo Subianto saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
2. Mayjen TNI Maryono
Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub)