JAKARTA -Kalangan ojek online (ojol) mulai mencari tahu besaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima pada Idul Fitri 1446 Hijriah.
Hal ini menyusul usulan dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, yang mengungkapkan bahwa THR untuk para pengemudi ojol akan diberikan dalam bentuk uang tunai.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenaker, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025), Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan kepada penyedia aplikasi ride-hailing untuk memberikan THR kepada mitra ojol dalam bentuk uang tunai.
Saat ini, pembahasan mengenai besaran dan mekanisme pembayaran THR ojol masih berlangsung.
"Pihak Kemenaker masih melakukan finalisasi aturan terkait THR ojol. Formula pembayarannya saat ini sedang dibahas," kata Yassierli.
Ia juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak terkait, termasuk pengemudi ojol dan penyedia aplikasi layanan online.
Menurut Yassierli, pembayaran THR ini merupakan kebijakan baru dari pemerintah, yang diharapkan dapat memberi manfaat yang maksimal bagi pengemudi ojol.
THR bagi pekerja formal biasanya dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan tetap, namun bagi pengemudi ojol, perhitungan THR ini agak berbeda karena sistem upah mereka berbasis tarif per perjalanan.
Saat ini, pemerintah tengah menyusun formula yang tepat untuk pembayaran THR bagi mitra ojol.
Hal ini menjadi tantangan karena sistem pengupahan bagi pengemudi ojol berbeda dari pekerja formal yang menerima upah bulanan tetap.
Oleh karena itu, diperlukan waktu lebih untuk merumuskan kebijakan yang adil bagi semua pihak.