JAKARTA -Pemerintah Indonesia menganggarkan sebesar Rp 50 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI dan Polri.
Tidak hanya bagi pegawai aktif, THR juga akan dibagikan kepada para pensiunan ASN, termasuk pensiunan PNS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa pencairan THR pada tahun ini akan dilakukan lebih cepat dari biasanya, yakni tiga minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Langkah percepatan ini diharapkan dapat mendongkrak daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi, terutama di sektor perdagangan dan jasa.
"Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, serta mendukung perekonomian Indonesia secara keseluruhan," ujar Airlangga, dalam keterangan pers yang diterima pada Jumat (7/3/2025).
Dengan cepatnya pencairan THR ini, pemerintah berharap dapat memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan pencapaian target pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025.
Besaran THR Pensiunan PNS 2025
Bagi para pensiunan ASN, TNI, dan Polri, besaran THR akan berbeda-beda tergantung golongan, peringkat jabatan, dan kelas jabatannya.
Pada tahun 2024, pemerintah telah menaikkan uang pensiun ASN sebesar 12%, yang berarti besaran THR pensiunan PNS pada tahun ini akan disesuaikan dengan kenaikan tersebut.
Berikut adalah rincian THR untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Golongan I