BITVONLINE.COM -Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR RI sepakat untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 hingga Oktober 2025.
Penundaan ini dilakukan untuk memberi prioritas dalam menyelesaikan penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak 2005.
Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh sebelum mengadakan pengangkatan CPNS.
"Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) harus disertai dengan penataan yang terstruktur dan menyeluruh untuk memastikan kualitas birokrasi yang lebih baik," ujar Rini dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, yang dilansir dari laman resmi KemenpanRB, Kamis (6/3/2025).
1. Fokus Penataan Pegawai Non-ASN
Penataan pegawai non-ASN menjadi prioritas karena mereka telah membantu kinerja pemerintah selama bertahun-tahun.
Pemerintah, melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, berkomitmen untuk mengangkat pegawai non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimulai pada tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru per Januari 2025, pemerintah telah merencanakan seleksi CASN dengan formasi untuk CPNS sebanyak 248.970 formasi dan 1.017.111 formasi untuk PPPK.
Seleksi untuk CPNS dimulai pada Agustus 2024, sementara PPPK Tahap 1 dimulai pada September 2024, dan PPPK Tahap 2 pada Januari 2025.
2. Pengangkatan CPNS dan PPPK pada 2025
Setelah raker dengan Komisi II DPR RI, diputuskan bahwa pengangkatan CPNS baru akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan pengangkatan PPPK akan dilakukan pada Maret 2026.
Komisi II DPR RI juga meminta agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun daerah, sesuai dengan amanat pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.