JAKARTA -Maxim Indonesia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi ojek online (ojol) pada momen Lebaran tahun ini.
Menurut Maxim, status hubungan antara perusahaan dan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja antara pemberi kerja dan karyawan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Spesialis Humas Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/3/2025).
Ia menjelaskan bahwa keputusan ini sejalan dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 dan Nomor 118 Tahun 2018, yang mengatur hubungan antara platform dan mitra pengemudi.
"Status antara Maxim dan mitra pengemudi adalah hubungan kemitraan, bukan merupakan hubungan pemberi kerja dan karyawan. Oleh karena itu, pemberian THR tidak sesuai dengan regulasi yang ada," kata Yuan.
Maxim juga menyebutkan bahwa alasan lainnya adalah faktor finansial perusahaan yang tidak memungkinkan untuk memberikan THR dalam kondisi ekonomi saat ini.