JAKARTA -Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (Panja) untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Senin (3/3/2025).
Salah satu keputusan penting dalam rapat ini adalah penghapusan Pasal 1 ayat 26 yang mengatur tentang Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pasal yang mengatur mengenai BP2MI tersebut dihapus karena kini BP2MI sudah diubah bentuknya menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Penghapusan tersebut disampaikan oleh tenaga ahli Badan Legislasi DPR RI dalam paparan bahan rapat.
"Pasal 26 dihapus. Ketentuan umum angka 26, tentang badan perlindungan pekerja migran Indonesia, dihapus karena sekarang sudah berbentuk kementerian," demikian penjelasan yang dibacakan dalam rapat.
Keputusan ini diambil karena dengan adanya perubahan struktur kelembagaan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) akan berfungsi sebagai regulator, sedangkan pelaksanaan layanan dan program akan dialihkan kepada Badan Layanan Umum (BLU).
BLU ini akan berada di bawah koordinasi KemenP2MI dan bertanggung jawab atas layanan operasional bagi pekerja migran.
"Dengan adanya perubahan ini, BP2MI yang sebelumnya berperan sebagai badan pelaksana tidak lagi dibutuhkan, karena tugas-tugas tersebut akan dialihkan kepada BLU di bawah KemenP2MI," jelas tenaga ahli tersebut.
Menurutnya, perubahan ini sejalan dengan ketentuan dalam sistem perundang-undangan yang sedang direvisi, di mana kementerian tidak bisa menjalankan fungsi sebagai pelaksana layanan atau program secara langsung.
Sebagai solusi, pelaksanaan program yang sebelumnya ditangani oleh BP2MI akan diserahkan kepada BLU yang berada di bawah koordinasi kementerian.
Dengan perubahan struktur kelembagaan ini, diharapkan pengelolaan layanan untuk pekerja migran Indonesia dapat lebih efisien dan terkoordinasi dengan baik di bawah KemenP2MI.
(kp/n14)