BITVONLINE.COM -Fenomena pasangan muda tanpa ikatan pernikahan yang memilih tinggal bersama atau dikenal dengan istilah 'kumpul kebo' belakangan ini semakin banyak terjadi di Indonesia. Tak hanya di kalangan masyarakat umum, fenomena ini juga merambah di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Terbaru, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif memecat 8 ASN yang terbukti melanggar kode etik, dengan salah satunya terlibat dalam hubungan kumpul kebo.
Menurut laporan terbaru, pelanggaran yang dilakukan oleh para ASN ini beragam, mulai dari tidak hadir di tempat kerja, penyalahgunaan narkoba, hingga terlibat dalam hubungan tanpa ikatan resmi yang mengarah pada 'kumpul kebo'. Meskipun fenomena ini sudah lama terjadi, terutama di kalangan anak muda, pelanggaran yang melibatkan ASN menimbulkan perhatian khusus.
Sebuah laporan dari The Conversation menyebutkan bahwa fenomena kumpul kebo seringkali dipandang sebagai bentuk hubungan yang lebih bebas dan murni oleh sebagian kalangan, meskipun dalam budaya dan tradisi Indonesia yang menjunjung tinggi nilai pernikahan, hal ini masih dianggap tabu. Bagi sebagian pasangan muda, pernikahan dianggap sebuah institusi yang penuh aturan rumit, sementara hubungan 'kumpul kebo' dianggap lebih bebas dan tanpa beban.