JAKARTA -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah berita yang beredar terkait pembatalan pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang. Menurut Nusron, kabar yang menyebutkan bahwa pencabutan SHGB tersebut dibatalkan adalah tidak benar.
Nusron menegaskan bahwa kebijakan pemerintah terkait SHGB di kawasan Pagar Laut tetap konsisten. Semua sertifikat yang terletak di luar garis pantai akan dibatalkan, tanpa memandang siapa yang memilikinya. Hal ini merujuk pada keputusan yang sebelumnya diumumkan mengenai 280 sertifikat, yang terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertipikat Hak Milik (SHM).
"Sampai saat ini, sudah dibatalkan 209 sertifikat, dan masih ada 13 sertifikat lainnya yang sedang dalam proses penelaahan karena sebagian bidangnya terletak di garis pantai dan sebagian lagi di luar garis pantai," kata Nusron Wahid di Jakarta, Minggu.