DELISERDANG -Mafia tanah semakin menjadi-jadi di negeri ini. Kali ini, skandal besar terjadi di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang.
Lahan hutan lindung seluas 48 hektare yang seharusnya menjadi bagian dari kawasan konservasi dan milik negara, justru dikuasai oleh segelintir pihak dengan dalih kepemilikan pribadi.
Yang lebih mencengangkan. Lahan tersebut bahkan sudah ber-Sertifikat Hak Milik (SHM), lengkap dengan pagar yang berdiri tegak seakan menantang hukum dan akal sehat kita semua.