JAKARTA -Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk transaksi rumah tapak dan satuan rumah susun hingga tahun anggaran 2025. Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025), yang berlaku mulai 4 Februari 2025.
Insentif PPN DTP untuk Rumah Tapak dan Rusun
Berdasarkan ketentuan terbaru, rumah tapak dan satuan rumah susun yang diserahkan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025, akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk harga jual hingga Rp2 miliar, dengan batas harga jual maksimum Rp5 miliar. Sementara itu, bagi transaksi yang dilakukan antara 1 Juli hingga 31 Desember 2025, insentif akan diberikan sebesar 50 persen dari PPN terutang.