MEDAN -Sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) terletak di Jalan Bromo, Kelurahan Tegal Sari 3, Kecamatan Medan Area, Kota Medan. Meskipun telah disurati oleh pihak Kelurahan Tegal Sari 3 dan Kecamatan Medan Area, bangunan tersebut masih saja dibiarkan berdiri tanpa izin yang sah.
Lurah Tegal Sari 3, Sormin, mengungkapkan bahwa pihak kelurahan telah menyurati pemilik bangunan, yang diketahui bernama Ibnu, agar segera mengurus PBG-nya. Bahkan, Kecamatan Medan Area juga telah memberikan himbauan yang sama. "Sudah kita surati, bahkan pihak Kecamatan juga sudah memberikan himbauan agar pemilik bangunan mengurus PBG-nya," ujar Sormin saat ditemui pada Kamis (9/1/2025).
Namun, meski telah diingatkan, bangunan yang masih dalam proses pengerjaan ini, yang diperkirakan sudah mencapai sekitar 70% rampung, tetap tidak memperlihatkan adanya plang IMB/PBG yang diperlukan. Hal ini menimbulkan kecurigaan akan keberadaan izin yang sah untuk proyek tersebut.