BEKASI -Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti penggusuran rumah dan sengketa lahan di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Menurutnya, Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Cikarang belum mengajukan permohonan pengukuran sebelum melaksanakan eksekusi lahan.
"Betul, mereka sudah menyurati pada tahun 2022, tapi belum melakukan permohonan pengukuran," kata Nusron, Minggu (16/2).
Nusron menegaskan bahwa tidak ada surat permohonan eksekusi atau penggusuran terhadap lima rumah warga di lokasi tersebut. Menurutnya, sebelum eksekusi pengadilan dilakukan, diperlukan tahapan permohonan pengukuran untuk memastikan kesesuaian objek eksekusi.
Prosedur Hukum Harus Dipatuhi