JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus menelusuri asal-usul serta aliran dana fantastis senilai Rp 920 miliar yang dimiliki oleh mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Meski kasus ini telah memasuki tahap persidangan, penyidik tetap membuka kemungkinan adanya pengembangan baru, terutama jika ditemukan fakta tambahan yang relevan.
Sebelumnya, Kejagung telah menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas batangan seberat 51 kilogram dari kediaman Zarof dalam penggeledahan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam pengurusan perkara kasasi Ronald Tannur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencermati perkembangan persidangan untuk mengungkap sumber dana tersebut.
"Jika dalam proses persidangan ada fakta baru yang valid terkait asal-usul dan aliran dana ini, tentu akan ada pengembangan lebih lanjut," ujar Harli, Minggu (16/2/2025).
Zarof Ricar Diduga "Makelar Kasus" di MA Sejak 2012