JAKARTA -Jagat media sosial tengah diramaikan dengan tagar #KaburAjaDulu sebagai bentuk protes terhadap kondisi dalam negeri yang dinilai kurang kondusif. Banyak warga mengungkapkan keinginan untuk meninggalkan Indonesia demi mencari kehidupan yang lebih baik di luar negeri. Namun, fenomena eksodus warga Indonesia ke luar negeri sejatinya bukan hal baru.
Data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa sepanjang 2019-2022, sebanyak 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) telah berpindah menjadi Warga Negara Singapura. Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sebelumnya memperkirakan jumlah WNI yang berpindah kewarganegaraan mencapai sekitar 1.000 orang per tahun.
Proses Sulit dan Biaya yang Tidak Murah