JAKARTA PUSAT -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pemberhentian pegawai vendor yang digunakan oleh pemerintah merupakan kewenangan masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. Hal ini disampaikan Rini saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/2/2025).
"Itu tergantung instansinya. Kami sudah banyak mengeluarkan kebijakan untuk mengoptimalisasikan data yang ada di Badan Kepegawaian Negara (BKN), jadi kebijakannya tentu akan terkait dengan instansinya masing-masing," ujar Rini.
Meski demikian, Rini menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dilakukan pemerintah tidak akan berdampak pada belanja pegawai. Hal ini juga ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Avverouce, yang menjelaskan bahwa pemberhentian pegawai hanya terjadi pada tenaga yang berasal dari vendor yang tidak tercatat dalam database BKN.
"Mungkin mereka di-hire berdasarkan proyek tertentu, itu di luar kewenangan kami (Kementerian PANRB) dan tidak masuk dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN)," jelas Avverouce.