MEDAN -Pegawai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara II, Bursok Anthony Marlon, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait praktik rangkap jabatan.
Ia melaporkan beberapa pejabat Kemenkeu yang merangkap posisi di perusahaan-perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 15 Januari 2025.
"Sudah saya laporkan pada tanggal 15 Januari 2025. Sesuai surat yang saya kirimkan ke KPK, jumlah pegawai yang diduga rangkap jabatan mencapai 38 orang," ujar Bursok, yang menjabat sebagai Kasubbag Umum Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumut II, Selasa (11/2/2025).
Dugaan Pelanggaran Regulasi
Dalam laporannya, Bursok menyoroti dugaan pelanggaran Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Aturan ini secara tegas melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha, baik di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, dugaan rangkap jabatan ini juga disinyalir melanggar Pasal 33 dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang mengatur pembatasan jabatan direksi dan komisaris.
"Sesuai dengan pidato Bapak Presiden, jika sudah busuk ya mundur. Kemenkeu harus bisa menjadi teladan bagi pembayar pajak," tegas Bursok.
Pejabat yang Diduga Rangkap Jabatan
Dari data yang dilaporkan, sejumlah pejabat tinggi Kemenkeu yang diduga merangkap jabatan di BUMN antara lain: