JAKARTA -Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan pihaknya siap menindak tegas oknum Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses sertifikasi halal. Pernyataan ini disampaikan setelah munculnya laporan dari para pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), terkait tingginya biaya yang diminta oleh oknum dalam pengurusan sertifikasi halal.
"Sampai saat ini, masih ada oknum dari LPH yang memanfaatkan celah untuk menarik biaya tak masuk akal. Jika ada data dan bukti yang kuat, kami akan mengambil tindakan tegas terhadap praktik pungli ini," ujar Haikal dalam keterangan resmi BPJPH, Selasa (tanggal).
Haikal mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan langsung dari pelaku usaha yang mengeluhkan mahalnya biaya pengurusan sertifikasi halal. Salah satu laporan datang dari komunitas pengusaha warteg di Jakarta yang mengaku dikenakan biaya hingga Rp10 juta untuk memperoleh sertifikat halal.
"Menanggapi laporan ini, kami langsung mengambil langkah konkret dengan memberikan sertifikasi halal kepada 50.000 pengusaha warteg dengan biaya yang sangat terjangkau," lanjut Haikal.