JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) antara tahun 2013 hingga 2018. Dalam rangka penyelidikan ini, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Senin (10/2) siang.
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu berlangsung selama hampir enam jam, berakhir pada pukul 18.45 WIB. Penyidik membawa sejumlah barang bukti berupa 9 kardus berisi arsip Ditjen Migas, 9 koper, serta barang elektronik seperti 15 unit ponsel, 5 dus dokumen, dan 1 unit laptop.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penggeledahan difokuskan pada tiga ruangan di kantor Ditjen Migas ESDM, yakni ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas. Kejagung menyita sejumlah barang sebagai bagian dari penyidikan yang melibatkan peraturan terkait pemanfaatan minyak bumi di Indonesia.
Kasus ini berawal dari penerbitan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mewajibkan PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi domestik untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, diduga PT Pertamina dan beberapa KKKS swasta melakukan pelanggaran dengan menghindari kesepakatan yang ditetapkan, serta beralih ke ekspor minyak mentah, meskipun seharusnya mengutamakan pemenuhan kebutuhan kilang dalam negeri.