Transaksi Efek di BEI Akan Dikenakan PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025

BITVonline.com - Selasa, 31 Desember 2024 06:47 WIB

Warning: getimagesize(https://bitvonline.com/cdn/uploads/images/2024/12image_750x_67493aae80c1b.jpg): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 171

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u604751480/domains/bitvonline.com/public_html/amp/detail.php on line 172

JAKARTA — Mulai 1 Januari 2025, setiap transaksi efek yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan ini mengikuti keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025. Penyesuaian tarif PPN untuk transaksi saham ini tercantum dalam Surat Edaran BEI No: S-13561/BEI.KEU/12-2024, yang mengatur penyesuaian tarif PPN untuk tahun 2025. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa semua invoice dan faktur pajak atas layanan BEI yang diterbitkan pada 1 Januari 2025 dan seterusnya akan dikenakan tarif PPN baru, yaitu 12 persen. Sementara itu, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN yang berlaku tetap 11 persen.

“Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip pada Selasa (31/12/2024). Kenaikan tarif PPN ini berimbas pada seluruh transaksi yang dilakukan di BEI, termasuk transaksi saham, obligasi, dan reksa dana. PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2025, transaksi efek, termasuk saham, obligasi, dan reksa dana, akan dikenakan tarif PPN sebesar 12 persen. “Ini merupakan amanat dari UU HPP No. 7 Tahun 2021. Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya seperti obligasi dan reksa dana,” tulis Mirae Asset di akun Instagram resmi mereka, @miraeassetsekuritas_id.

Selain itu, kenaikan tarif PPN ini juga akan berdampak pada biaya atau fee transaksi serta beban pajak yang harus ditanggung oleh investor. PT Trust Sekuritas juga memberikan informasi kepada penggunanya bahwa perusahaan akan menyesuaikan biaya transaksi sesuai dengan kenaikan tarif PPN tersebut. “Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif PPN akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak,” tulis surat edaran BEI.  Perubahan tarif PPN ini tentunya akan berpengaruh pada biaya transaksi dan pajak yang dikenakan kepada investor di pasar modal. Dengan diberlakukannya tarif PPN 12 persen, investor perlu mempertimbangkan faktor ini dalam perencanaan investasi mereka untuk tahun 2025.

(christie)

Editor
:
Sumber
:

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Malam Ini, Kolom Abu Capai 1.000 Meter

Nasional

Hanya dalam 3 Hari, Polda Sumut Ungkap 134 Kasus Narkoba dan Amankan 179 Tersangka!

Nasional

Pemerintah Susun Rencana Induk Pemulihan Pascabencana Sumatera hingga 2028

Nasional

Siswa MI di Sidoarjo Kirim Surat ke Prabowo: Terima Kasih Makan Bergizi Gratis, Pak

Nasional

12 Calon Haji Asal Sumut Gagal Berangkat ke Tanah Suci karena Sakit

Nasional

Diduga Cekcok di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI Tewas Ditembak Rekannya di Palembang