JAKARTA -Sejumlah dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (
Kemendiktisaintek) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, pada Senin pagi (3/2). Aksi ini digelar untuk menuntut pencairan tunjangan kinerja (tukin) yang hingga kini belum dibayarkan.
Para peserta aksi terlihat kompak mengenakan pakaian putih sebagai simbol solidaritas. Mereka mulai berkumpul sejak pukul 08.45 WIB, dan sejumlah kendaraan komando telah disiapkan untuk pusat orasi. Petugas kepolisian juga tampak hadir di lokasi, membangun barikade untuk memastikan kelancaran jalannya demonstrasi.
Selama aksi berlangsung, seruan "Tukin... cair!" terdengar bergema dari peserta aksi sebagai bentuk desakan agar pemerintah segera merealisasikan hak mereka yang belum dibayarkan. Situasi di lokasi aksi terpantau kondusif meski massa terus berdatangan.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa Kemendiktisaintek tidak mengajukan anggaran tukin bagi dosen ASN pada periode 2020-2024. Hal ini menjadi pemicu bagi aksi yang digelar oleh para dosen ASN. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, membenarkan bahwa anggaran tukin untuk periode tersebut tidak diajukan, dan menyarankan agar klarifikasi lebih lanjut ditanyakan kepada Kemendiktisaintek.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengonfirmasi bahwa kementerian sebelumnya tidak mengajukan pencairan tukin melalui prosedur birokrasi yang seharusnya. Togar juga menjelaskan bahwa pihak Kemendiktisaintek tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan yang sudah diterapkan oleh kementerian sebelumnya.
Namun, Togar menambahkan bahwa Kemendiktisaintek telah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 2,5 triliun untuk tukin di tahun anggaran 2025 kepada Kementerian Keuangan. Permohonan tersebut telah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi X DPR. Dana tersebut diperuntukkan bagi pegawai ASN di lingkungan Kemendiktisaintek yang belum menerima remunerasi.
Aksi ini diharapkan dapat mendorong pemerintah untuk segera merealisasikan hak-hak dosen ASN yang belum terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang ada.
(kmprn/n14)