bitvonline.com-Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait percepatan regulasi perlindungan anak di ruang digital. Dalam pertemuan dengan Sekretaris Kabinet, Presiden Prabowo meminta agar regulasi tersebut dapat selesai dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan.
"Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab kepada kami kemarin, menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya, Minggu (2/2/2025).
Meutya menambahkan bahwa untuk merumuskan regulasi tersebut, ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus. Tim ini terdiri dari perwakilan beberapa kementerian, akademisi, tokoh pendidikan anak, lembaga pemerhati anak seperti Save The Children Indonesia, lembaga psikolog, dan lembaga perlindungan anak yang diwakili Kak Seto.
"Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital ini akan bekerja mulai 3 Februari 2025," ujar Meutya.
Tim ini akan fokus pada tiga hal utama: pertama, memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan terhadap platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak. Kedua, meningkatkan literasi digital bagi anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan risiko dunia maya. Ketiga, menindak tegas pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.
"Seluruh menteri yang terlibat memiliki semangat yang sama dengan Presiden untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital. Tim ini akan melibatkan perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak," tambah Meutya.
Selain itu, salah satu aspek yang akan dikaji dalam regulasi adalah pembatasan usia anak dalam penggunaan media sosial, yang bertujuan untuk mengurangi paparan anak terhadap konten berbahaya. Penyusunan regulasi ini juga melibatkan koordinasi dengan beberapa kementerian terkait, seperti Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan.
(dtk/n14)