SUMUT -Mahkamah Konstitusi (
MK) dijadwalkan untuk membacakan keputusan sela atau keputusan dismissal dalam sengketa Pilkada Gubernur Sumatera Utara pada Rabu, 5 Februari 2025. Keputusan ini akan menentukan apakah gugatan terhadap hasil Pilkada Sumut diterima atau ditolak, serta apakah proses gugatan akan dilanjutkan ke sidang berikutnya.
Perubahan jadwal ini diputuskan menyusul kebijakan pemerintah yang akan melaksanakan pelantikan kepala daerah terpilih serentak pada akhir Februari 2025. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Agus Arifin, mengonfirmasi bahwa sebanyak 19 gugatan terkait Pilkada Sumut menunggu keputusan dari MK.
"Keputusan ini, yang semula dijadwalkan pada tanggal 4 dan 5 Februari, telah dimajukan menjadi tanggal 5 Februari 2025," kata Agus, seperti dilansir pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Jika MK menolak gugatan dari pasangan calon Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, KPU akan segera melakukan rapat pleno untuk menetapkan Gubernur Sumut terpilih. Sebaliknya, jika gugatan diterima, maka sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi akan dilakukan.
Terkait dengan pelantikan, Agus menambahkan bahwa meski pelantikan kepala daerah semula direncanakan pada 6 Februari 2025, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan antara 17 hingga 20 Februari 2025, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Pilkada yang mengharuskan selang waktu antara penetapan hasil suara dan pelantikan.
"Pelantikan kepala daerah terpilih diperkirakan akan dilakukan pada 17-20 Februari, setelah keputusan MK mengenai sengketa Pilkada," kata Tito.
Pihak KPU Sumut menegaskan akan mengikuti keputusan MK dan menghormati kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait pelantikan kepala daerah.
(trbn/n14)