JAWA TIMUR -Sidang sengketa Pilkada Jawa Timur 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1) berlangsung tegang saat perwakilan kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Tri Rismaharini-Gus Hans, Tri Wiyono Susilo, ditegur oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Hal ini terjadi ketika Wiyono sedang membacakan petitum gugatan terkait sengketa hasil Pilkada Jawa Timur. Meskipun sudah diperintahkan untuk membacakan petitum secara lengkap, Wiyono memilih untuk melanjutkan dengan menyatakan bahwa beberapa poin telah dianggap dibacakan.
Pada saat itu, Wiyono sudah membacakan poin 1 hingga 3 dari petitum gugatan. Namun, untuk poin 4 dan 5, ia memilih tidak membacanya dan menyatakan bahwa kedua poin tersebut dianggap telah dibacakan. Hal ini memicu teguran dari Hakim Saldi.
“Empat, dianggap dibacakan, Yang Mulia,” ujar Wiyono, namun Hakim Saldi meminta agar poin tersebut tetap dibacakan. “Terus, bacakan,” tegas Saldi.
Setelah Wiyono kembali mengabaikan perintah tersebut, Hakim Saldi kembali menegur dan meminta agar petitum dibacakan secara lengkap, mulai dari poin 4. “Nomor 4, hush, hei. Anda bacakan petitum itu secara lengkap,” ujar Hakim Saldi dengan nada tegas.
Setelah mendengar teguran tersebut, Wiyono akhirnya mengulangi pembacaan petitum tersebut secara lengkap hingga poin terakhir.
Berikut adalah petitum gugatan yang dibacakan oleh perwakilan kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans dalam sidang tersebut:
Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Membatalkan keputusan KPUD Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2024 yang ditetapkan di Surabaya pada tanggal 9 Desember 2024 pukul 21.30 WIB;Mendiskualifikasi paslon cagub dan cawagub Jawa Timur nomor urut 02, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, karena telah melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024;Menetapkan perolehan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2024 dalam keputusan KPU Provinsi Jatim Nomor 63 Tahun 2024 yang benar menurut pemohon sebagai berikut:Nomor urut pasangan 01 Luluk Nur Hamidah dan Lukmanul Hakim dengan perolehan suara 1.797.332.Nomor urut pasangan 03 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans) dengan perolehan suara 6.743.095.Atau memerintahkan KPUD Jawa Timur untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh paslon nomor urut 01 dan nomor urut 03, tanpa mengikutsertakan paslon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak;Memerintahkan kepada KPUD Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan putusan ini.
Perwakilan kuasa hukum paslon Risma-Gus Hans juga mencatat dalam petitumnya bahwa jika Majelis Hakim berpendapat lain, mereka memohon agar putusan dikeluarkan secara adil.
Sidang tersebut menjadi sorotan publik karena terjadi ketegangan antara pihak kuasa hukum dan hakim dalam menjalankan prosedur pembacaan gugatan.
(N/014)