JAKARTA – Menko Polhukam, Mahfud Md, merilis pernyataan yang memberikan klarifikasi terkait komentarnya, sebelumnya mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Mahfud Md mengklarifikasi bahwa pernyataan sebelumnya terkait bukti yang tidak cukup seharusnya merujuk pada penetapan tersangka tanpa bukti yang memadai.
Dalam klarifikasinya, Mahfud Md menyatakan bahwa hingga saat ini masih banyak kasus di mana seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga penegak hukum, termasuk KPK, namun belum juga disidangkan karena bukti yang dimiliki belum memadai. Pernyataan tersebut diperinci dengan pengakuan bahwa situasi seperti ini dapat menyiksa individu yang menjadi tersangka tanpa dasar bukti yang cukup.
Meskipun mengakui bahwa KPK telah melaksanakan OTT dengan baik dan mampu membuktikan hasilnya, Mahfud Md menekankan bahwa kritik sebelumnya lebih mengarah pada kasus-kasus tertentu di mana penanganan bukti dan proses hukum tidak memadai. Klarifikasi ini mencoba merinci sudut pandang Mahfud Md terhadap peran KPK dan upaya yang harus dilakukan untuk memastikan proses hukum yang adil dan efektif.
Pernyataan kontroversial sebelumnya, di mana Mahfud Md menyebutkan bahwa KPK kerap melakukan kesalahan, kemudian mendapat klarifikasi yang lebih rinci dan memberikan gambaran lebih akurat tentang pandangannya terhadap permasalahan dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait OTT dan penanganan kasus korupsi. (Ayu lestari)