JAKARTA – Karaoke keluarga Happy Puppy mengambil langkah tegas dengan mengajukan gugatan terhadap kenaikan pajak hiburan yang diusulkan menjadi 40-75 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihak Happy Puppy mendapati bahwa rencana kenaikan pajak tersebut tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga menyalahi UUD 1945 dan konstitusi.
Dalam gugatan tersebut, Happy Puppy menyoroti Pasal 58 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang menetapkan tarif Pajak Barang dan Hiburan Tertentu (PBJT) bagi layanan hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 40-75 persen. Mereka meminta agar pasal tersebut diubah untuk mengkecualikan karaoke keluarga dari tarif tersebut.
Dalam permohonannya, Happy Puppy menjelaskan bahwa pengklasifikasian karaoke keluarga dengan kelab malam/bar dianggap tidaklah tepat. Mereka menegaskan bahwa karaoke keluarga merupakan bentuk hiburan yang berbeda, dan oleh karena itu, seharusnya tidak dikecualikan dalam kenaikan pajak yang sama dengan jenis hiburan lainnya.
Perusahaan tersebut juga mengungkapkan sejarah panjang karaoke, dimulai dari acara Sing-Along with Mitch di Amerika Serikat pada 1961 hingga kemudian berkembang menjadi bisnis global pada 1970-an di Jepang. Happy Puppy menegaskan bahwa sebagai karaoke keluarga, mereka telah menawarkan hiburan tanpa hostess, minuman keras, obat-obatan terlarang, dan musik house sejak didirikan pada tahun 1992.
Dengan demikian, Happy Puppy berpendapat bahwa UU 1 Tahun 2022 tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 dan dapat dianggap diskriminatif. Gugatan ini sudah didaftarkan di MK dan saat ini sedang dalam proses oleh kepaniteraan.
Dengan langkah ini, Happy Puppy berharap agar keputusan MK dapat memperhatikan keberlangsungan bisnis dan memberikan keadilan terhadap industri hiburan yang mereka wakili.
(A/08)