SOLO – Almas Tsaqibbirru, alumni Fakuktas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) mengajukan proposal perdamaian yang mengejutkan dalam sidang mediasi tertutup gugatan di PN Surakarta pada Senin, 12 Februari 2024 melawan tergugat Cawapres Gibran Rakabumi. Gugatan tersebut berakar dari keberhasilannya mengajukan gugatan judicial review Nomor 90 tentang batas usia dalam kontestasi Pilpres, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pokok gugatannya, Almas menuntut agar Gibran membayar Rp10 juta atas sikap wanprestasi tidak berterima kasih. Namun, dalam proposal mediasi yang diajukan, Almas meminta Gibran membayar seluruh nilai petitum gugatan sebesar Rp204 triliun, menyumbangkan Rp10 juta untuk panti asuhan di seluruh NKRI, dan memasang iklan ucapan terima kasih di seluruh media cetak dan elektronik.
Tim kuasa hukum Almas menyatakan bahwa proposal mediasi tersebut telah diterima oleh tim kuasa hukum tergugat, dan akan dijawab pada sidang lanjutan pada 19 Februari. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Bambang Ariyanto.
Almas menjelaskan bahwa gugatan terhadap Gibran merupakan tindak lanjut dari ketidakberterima kasih yang ditunjukkan Gibran saat dirinya pertama kali digugat oleh Aryoni Lestari. Almas menekankan bahwa keputusannya untuk menggugat merupakan respons atas ketidakadaan ucapan terima kasih dari Gibran.
Selain itu, Almas juga mengajukan gugatan sebesar Rp1 miliar terhadap Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Banjar Baru, Kalsel. Gugatan ini didasari oleh tuduhan bahwa dirinya dicap terlibat dalam skandal dalam kasus judicial review Nomor 90 yang dikabulkan oleh MK. Almas merasa bahwa cap negatif ini dapat merugikannya dalam meniti karir sebagai advokat di Banjar Baru.
(FZ)