JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus aktif dalam membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) selama masa tenang Pemilu 2024. Sejauh ini, mereka telah berhasil mencopot sebanyak 309.633 APK yang terpasang di wilayah Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Arifin, Kasatpol PP DKI Jakarta, menjelaskan bahwa proses pembersihan APK ini akan berlangsung hingga 13 Februari 2024 mendatang. Sebanyak 2.300 personel Satpol PP telah dikerahkan untuk melaksanakan tugas pembersihan tersebut secara serentak.
Data yang dirilis oleh Satpol PP per Senin (12/2/2024) pukul 12.00 WIB menunjukkan bahwa sejumlah besar APK telah berhasil diturunkan dari tanggal 11 hingga 12 Februari 2024. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023.
Arifin menegaskan bahwa upaya penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang tertib dan kondusif selama masa tenang Pemilu. Berdasarkan rekap data, pembersihan APK dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
Kota Administrasi Jakarta Pusat: 66.102 APKKota Administrasi Jakarta Utara: 29.528 APKKota Administrasi Jakarta Barat: 52.966 APKKota Administrasi Jakarta Selatan: 75.965 APKKota Administrasi Jakarta Timur: 78.488 APKKabupaten Kepulauan Seribu: 3.018 APKWilayah Provinsi: 3.566 APK.
Dengan adanya upaya ini, diharapkan akan tercipta suasana yang aman dan damai menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban agar pemilu berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
(A/08)